"Perbuatan tersangka melanggar ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal Rp.32 juta dan paling banyak Rp.72 juta,"tandas Andy.
(Baca juga: JR-Ance Berpeluang Kembali di Pilgub Sumut, Ini 8 Putusan Bawaslu)
Penyidik Gakumdu, kata Andi Rian masih fokus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk mendalami pemalsuannya.
"Sejauh ini baru JRS tersangkanya. Kita belum dalami peran yang lain," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.