Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |21:09 WIB
  JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu
Kombes Andi Rian (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

"Perbuatan tersangka melanggar ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016‎ tentang Pilkada. Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal Rp.32 juta dan paling banyak Rp.72 juta,"tandas Andy.

 (Baca juga: JR-Ance Berpeluang Kembali di Pilgub Sumut, Ini 8 Putusan Bawaslu)

Penyidik Gakumdu, kata Andi Rian masih fokus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk mendalami pemalsuannya.

"Sejauh ini baru JRS tersangkanya. Kita belum dalami peran yang lain," tegasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement