Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2018 |15:36 WIB
Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (foto: Okezone)
A
A
A

Setyo meneruskan, Polri tidak akan memproses calon kepala daerah yang bermasalah, namun Gakkumdu yang memproses. Pasalnya, kasus yang dihadapi oleh JR Saragih merupakan tindakan pidana pemilu.

"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, jadi polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pemilu kita tunda ya. Misalnya dilaporkan calon melakukan penipuan penggelepan atau perbuatan tidak menyenangkan kita tunda. Nanti setelah pelantikan baru kita proses," lanjutnya.

"Tapi khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses, yang bersangkutan menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar, ini tetap dilanjutkan," tutup Setyo.

(Baca Juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement