Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU MD3 Diberlakukan: Sepertiga Praktik Orde Baru Mulai Dijalankan?

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |22:41 WIB
UU MD3 Diberlakukan: Sepertiga Praktik Orde Baru Mulai Dijalankan?
Gedung MPR/DPR. Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pengamat Politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai sepertiga praktik masa orde baru telah mulai dilakukan kembali di Indonesia. Hal tersebut lantaran dengan diberlakukannya Undang-undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang dianggap telah merampas kebebasan berdemokrasi.

Ray mengatakan, salah satu pilar demokrasi adalah kesempatan bagi publik untuk melakukan kritik terhadap pejabat negara. Selama kritik tersebut tidak menyinggung pejabat tertentu dengan hal pribadi maka sebenarnya kritikan diperbolehkan.

“Nah, kalau dibungkam begitu, artinya sepertiga dari demokrasi kita ini telah dirampas. Belum sepenuhnya seperti orde baru, baru sepertiganya. Saat ini kita masih tetap melalui proses hukum, kalau zaman orde baru kan enggak ada proses hukum, kalau enggak suka langsung ditangkap begitu saja. Makanya saya katakan baru sepertiganya,” ujar Ray usai menghadiri diskusi Redbons bertajuk “Mengupas Kontroversi UU MD3” di Ruang Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

BACA: Sah, Utut Adianto Jadi Wakil Ketua DPR

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement