Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Demokrat Pecat JR Saragih

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |12:30 WIB
Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Demokrat Pecat JR Saragih
JR Saragih-Ance Selian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – DPP Partai Demokrat memecat Ketua DPD PD Sumatera Utara, JR Saragih. Pemecatan ini merupakan buntut dari ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam berkas pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Dokumen palsu yang diduga digunakan itu adalah fotokopi ijazah SMA terlegalisir milik JR Saragih. Akibatnya, pencalonan JR Saragih sebagai calon gubernur Sumatera Utara menjadi terhambat.

"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," jelas Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3/2018).

Amir mengatakan, pemecatan terhadap JR Saragih dilakukan DPP Partai Demokrat sejak Rabu, 21 Maret 2018. Demokrat beralasan ancaman hukuman yang cukup tinggi menyebabkan partainya mengambil keputusan untuk memberhentikan JR Saragih.

"Ini kan Gakkumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement