TANGERANG SELATAN – Seorang mahasiswa berinisial A (24) dijemput personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Dia dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG), LA (16), hingga hamil.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Selasa 16 Januari 2018, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya LA dijemput dan diajak ke suatu kontrakan yang berada di wilayah Puri Serpong, Setu, Tangsel. Dikarenakan status hubungan keduanya berpacaran, LA tidak merasa curiga dan menuruti ajakan pelaku.
(Baca: Guru Hamili Murid, Bayinya Lalu Dibuang)
"Di kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Setelah melakukan persetubuhan, tersangka berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (22/3/2018).
Akibat tertipu bujuk rayu A yang mengaku akan bertanggung jawab, LA lantas tak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Namun seiring waktu, perubahan fisik mulai terlihat di tubuh LA. Kondisi demikian sontak membuat keluarga curiga.
"Korban menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkannya ke polisi dengan melampirkan hasil visum," jelas Alex.