Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi

Hambali , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |22:01 WIB
Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

(Baca: Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi)

Berdasarkan laporan nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.

"Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu," jelasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement