"Yang diminta KPU dari keseluruhan hukumanya sampai tanggal 27 Juni 2018 Pemilihan Gubernur Sumut dan Bupati serta Wali Kota. Yang tercover sebanyak 24 ribu. Semua itu, bisa memilih atau tidak tergantung KPU Sumut. Karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki e-KTP. Kita berharap ada solusi atas persoalan ini, sehingga para napi mendapatkan hak pilihnya,” tandasnya.
“Kita juga berharap KPU melakukan sosialisasi kepada para napi. Khususnya terkait simulasi pencoblosan. Ini penting karena di lapas dan rutan, banyak juga pemilih pemula,”tambahnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah. Karena kewenangan perekaman e-KTP ada di instansi-instansi tersebut.
“Kewenangannya di pemerintah daerah itu. Tapi kalau datanya di serahkan ke kita, nanti kita bisa bantu menyerahkannya ke Disdukcapil,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.