Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjaring OTT KPK, Eks Dirjen Hubla: Saya Dihindari seperti Penyakit

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |19:00 WIB
Terjaring OTT KPK, Eks Dirjen Hubla: Saya Dihindari seperti Penyakit
Dirjen Hubla Anatonius Tonny (Dok. Antara)
A
A
A

"Saya mengakui salah, mungkin jarang orang seperti saya ditangkap mengaku salah. Waktu (petugas KPK) ke rumah, saya menyerahkan ATM padahal bisa saja saya sembunyikan," tutur dia.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia terima dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Uang Rp2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement