Tedy menambahkan, sidak ini menyasar sejumlah pasar modern, seperti supermarket, minimarket, hingga warung-warung kecil di Kota Bogor. Hal tersebut bertujuan melindungi konsumen dari bahan pangan yang tidak higeinis atau yang telah terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
"Yang 100 dus itu ditemukan di gudang makanan grosir di Jalan Soleh Iskandar dan langsung kami segel. Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merk Botan Makarel Saus Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," tambahnya.
Tedy menjelaskan, barang bukti ikan makarel berbahaya tersebut masih berada toko karena pihaknya kesulitan membawanya. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat.
"Sementara ini yang 100 dus (36 dus kecil dan 64 dus besar) tadi sudah disegel tidak boleh dijual," tegasnya.