(Baca: DPR Akan Interogasi BPOM Terkait Ikan Kalengan Bercacing)
Selain itu, pihaknya juga menyita 100 kaleng ikan makarel yang masih dijual di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Masyarakat diimbau lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Untuk sementara ada 27 merek yang mengandung parasit cacing berdasarkan BPOM. Saat ini 16 merek produk impor ikan makarel dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri dihentikan sementara sampai audit komprehensif dilakukan," tandasnya.
(Hantoro)