JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE yang melakukan tindakan tidak terpuji, yakni meludahi, memaki dan menginjak kaki anggota Direktorat Lalu Lintas Hermansyah Sitorus lantaran tidak menerima saat ditilang karena melanggar sistem ganjil-genap.
Terkait hal itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Watoni.
"Iya benar, sudah ditangkap," kata Aris saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/4/2018).
(Baca Juga: Pengemudi yang Ludahi Polisi karena Tak Terima Ditilang Resmi Tersangka)
Akan tetapi, Aris belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan m dan pemeriksaan terhadap pelaku yang bernama Watoni. Tetapi ia berjanji akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Nanti dirilis ya, nanti saya sampaikan," tegas dia.
Sebelumnya, Hermansyah melaporkan kejadian yang meninpanya ke ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Kamis 5 April 2018.