Kejadian ini saat dirinya menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE karena melanggar sistem ganjil genap di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat perlakuan tidak baik dari si pengemudi.
Saat dihentikan kendaraanya, pengemudi langsung mengucapkan kata-kata penghinaan kepada Hermansyah. Namun, anggota tetap melakukan penilangan terhadap pengemudi sesuai pelanggaran.
Merasa geram ditilang Hermansyah, pelaku langsung memundurkan kendaraan hingga ban belakang melindas kaki kanan korban hingga luka memar. Bahkan, pelaku juga meludahi muka korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Atas perlakuannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas.
(Baca Juga: Polisi Ringkus Pengemudi "Koboi" yang Beraksi di Tol Dalam Kota)
(Fiddy Anggriawan )