“Pada saat korban membuka pintu, pelaku langsung mendorong pintu, sehingga korban terdorong. Pelaku melihat uang sebesar Rp200 ribu dimeja dan langsung mengambil. Kemudian istri korban berteriak meminta tolong,” tutur Indra.
Indra menuturkan, saat Supriyanto hendak melarikan diri korban yaitu Hunaedi mencoba untuk mencegah. Namun, pelaku pun langsung mencoba melarikan diri dengan menusuk korban.
“Pelaku menusuk-nusukan pisau yang dibawanya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 jo 365 Ayat 4 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.