Selanjutnya, pelaku memundurkan kendaraannya sekitar 2 meter kemudian melindas kaki Hermansyah Sitorus. Tepat, saat ban mobil Suzuki Ertiga B 2016 KK itu melindas kaki petugas kemudian pelaku sengaja menghentikan kendaraannya.
(Baca Juga: Pengemudi yang Ludahi Polisi karena Tak Terima Ditilang Akhirnya Ditangkap)
"Begitu dia jalan meludah di muka dan baju satunya kena (teman Hermansyah Sitorus)," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 5 April 2018 sekira pukul 17.33 WIB. Atas perbuatannya itu Watoni dijerat Pasal berlapis yakni 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )