"Tapi saya agak heran, karena saya sedang di luar negeri, ini seharusnya masalah yang bisa ditangani. Saya tidak terbiasa, karena Direktur yg jauh diluar negeri diminta persetujuan untuk menangani pasien," ungkapnya.
Seperti diketahui, Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan rekayasa kesehatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat itu, Setnov sedang diburu oleh KPK dan Polri karena 'hilang' ketika dilakukan upaya jemput paksa.
Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa medis Setnov bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)