JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang akan disahkan oleh DPR. Ia pun mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
"Saya berharap banyak terhadap (RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) segera diwujudkan untuk pembatasan uang tunai," ujar Agus di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Namun, Agus memiliki catatan terhadap RUU tersebut sedari awal pembahasannya. Batasan transaksi Rp100 juta, menurutnya masih terlalu tinggi. Ia pun mengharapkan agar dikaji ulang untuk menurunkan batasan transaksinya karena angka tersebut penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
"Waktu pembahasan undang-undang ini, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa?Rp 100 juta ternyata. Saya pengennya jangan terlalu tinggi. Jadi, kalau dilihat luasnya negeri ini, kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta," katanya.