Agus menambahkan, perlunya RUU tersebut disahkan, karena melihat pengalaman tangkapan sebelumnya. Contohnya, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpan uang tunai di belakang ruang karaoke dengan jumlah yang fantastis. Kemudian, ada seorang Dirjen yang harus tidur dengan banyak tas berisikan uang Rp20 miliar.
"Perlu ketahui kita belum memiliki undang-undang ini. Tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di Perbankan. Maka, pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya. Dengan lampu nyala itu, akan penyelidkan lebih lanjut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )