Kota Bogor dengan sejarah panjangnya mulai dari zaman kolonial hingga masa penjajahan Belanda memiliki banyak bangunan cagar budaya, diantaranya bangunan pemerintahan peninggalan kolonial Belanda yang usianya mencapai ratusan tahun seperti bangunan penelitian, museum, kehutanan yang mayoritas berada di seputaran Kebun Raya Bogor.
"Selain itu ada juga rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja dan klenteng serta rumah tinggal peninggalan masa kolonial Belanda," tambah Shahlan.
Shahlan menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang kriteria cagar budaya, bangunan yang akan dijadikan cagar budaya harus memiliki syarat atau kriteria diantaranya, berusia minimal 50 tahun, memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara Sekretaris Disparbud Kota Bogor Reny Handayani menambahkan, untuk menjaga kelestarian dan melindungi bangunan cagar budaya, pemerintah pusat mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.