"Di Kota Bogor untuk menjaga dan melindungi bangunan cagar budaya Pemkot Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kota Pusaka. Sementara itu raperda-nya masih dalam tahap finalisasi," kata Reny.
(Baca Juga: Revitalisasi Rumah Cantik Menteng, Langkah Selamatkan Cagar Budaya Jakarta)
Untuk lebih mengenalkan bangunan cagar budaya Kota Bogor kepada generasi muda, sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini Disparbud Kota Bogor sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan situs cagar budaya ke sekolah SD dan SMP di Kota Bogor.
"Kurang lebih ada sekitar 90 sekolah yang sudah mendapatkan sosialisasi," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )