Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Bilang ke Bimanesh: Status Hukum Setnov Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |13:16 WIB
Fredrich Bilang ke Bimanesh: Status Hukum Setnov Bebas
Dokter Bimanesh (dok. Antara)
A
A
A

Kondisi Setnov saat mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement