(Baca Juga: Gara-Gara Gagal Menikah, Pria Ini Sebar Foto Bugil Tunangannya di Medsos)
"Kakak korbanpun memancing tersangka dengan berkominikasi di Facebook. Tersangka pun terpancing dan menjawab di Facebook. Dalam percakapan itu T mengaku sebagai korban. Merekapun sepakat bertemu. Kemudian kakak korban mengamankan tersangka," imbuhnya.
Tersangka SU akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 30 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUH Pidana.
(Fiddy Anggriawan )