Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamsoet: UU Antiterorisme Atur Sanksi bagi Aparat yang Salah Gunakan Wewenang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 27 Mei 2018 |05:30 WIB
 Bamsoet: UU Antiterorisme Atur Sanksi bagi Aparat yang Salah Gunakan Wewenang
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.

Pasalnya, langkah tersebut sudah mengatur secara tegas sanksi dan hukuman bagi pelaksana undang-undang yang menyalahgunakan wewenang tersebut.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena sudah ada aturan tegas dalam pasal UU tersebut," ujar Bamsoet kepada Okezone, Minggu (27/5/2018).

Sebelumnya, Ketua Setara Institute Hendardi mewanti-wanti TNI agar tidak menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya apabila dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Ia khawatir TNI bertindak kebablasan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 Mako Brimob

"Apalagi setelah Panglima TNI mengatakan kalau dia bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, leading sector dari pemberantasan terorisme itu BNPT," kata Hendardi dalam acara diskusi Sindotrijaya bertajuk 'Pemberantasan Terorisme, Legeslasi, Tindakan Polisi, dan Redikalisasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement