Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamsoet: UU Antiterorisme Atur Sanksi bagi Aparat yang Salah Gunakan Wewenang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 27 Mei 2018 |05:30 WIB
 Bamsoet: UU Antiterorisme Atur Sanksi bagi Aparat yang Salah Gunakan Wewenang
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (foto: Antara)
A
A
A

Hendardi meminta, agar masyarakat turut mengawasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam tindak terorisme. Perpres itu rencananya akan diterbitkan usai pelaksanaan ibadah Ramadan.

Menurut dia, Perpers tersebut berpotensi disusun melampaui norma yang ada di dalam Undang-undang. Sebab, Polri merupakan institusi yang bertugas sebagai penegak hukum.

Sementara TNI diketahui hanya menjalankan peran pembantu dalam pemberantasan terorisme. "Jadi enggak bisa TNI melakukan operasi militer tanpa ada persetujuan," ungkap dia.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement