Sebelumnya diberitakan, Febby Sagita, selaku pengacara korban, menjelaskan awal mula adanya pengeroyokan itu. Di mana berawal dari mobil korban atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas di sana.
“Sedangkan mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada di belakang mobil korban,” kata Febby saat dikonfirmasi Okezone.
Kata Febby, dikarenakan penilangan tersebut memakan waktu cukup lama, Herman Hery pun turun dari mobilnya dan kemudian menghampiri korban dengan memberikan pukulan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.
“Karena tidak terima atas perlakuan Herman Hery, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Hery,” terang dia.
(Angkasa Yudhistira)