Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BIN Yakin Vonis Mati Aman Abdurrahman Tak Picu Aksi Teror

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Juni 2018 |15:24 WIB
BIN Yakin Vonis Mati Aman Abdurrahman Tak Picu Aksi Teror
Aman Abdurrahman. (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga : Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati)

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca Juga : Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding)

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement