Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BIN Yakin Vonis Mati Aman Abdurrahman Tak Picu Aksi Teror

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 22 Juni 2018 |15:24 WIB
BIN Yakin Vonis Mati Aman Abdurrahman Tak Picu Aksi Teror
Aman Abdurrahman. (Foto: Antara)
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

Sidang Aman Abdurrahman. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)

Dalam amar putusannya, Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam beberapa rangkaian aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement