(Baca Juga : Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah)
Pun demikian terhadap status hukum untuk Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi. KPK akan menentukan status hukum bagi kedua pejabat daerah dalam waktu 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan.
(Baca Juga : Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Diduga Korupsi Anggaran Otonomi Khusus)
"Nanti status hukumnya seperti itu kan butuh waktu untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Nanti akan disampaikan melalui konferensi pers apa saja hasil kegiatan ini dan status hukum masing-masing pihak," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)