JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan satuan tugas anti politik uang telah memproses 25 kasus pelanggaran politik uang selama gelaran Pilkada Serentak 2018. Hal itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (19/7/2018).
"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Tito menjelaskan dari 25 kasus itu 11 diantaranya sudah selesai penyelidikannya dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Selain itu sebanyak tiga kasus sudah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, dan sembilan kasus masih pada tahap penyelidikan. Dua kasus, lanjut Tito dihentikan karena tidak cukup bukti.
Salah satu kasus yang dilaporkan, kata Tito, adalah kasus gratifikasi calon Bupati Garut dan anggota KPUD dan Panwaslu di Garut, Jawa Barat. Saat ini kasus itu sudah masuk ke tahap persidangan.
