JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan fasilitas yang diperjual belikan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen kepada para narapidana koruptor.
Dalam video tersebut, tampak sel para koruptor yang ditahan di Lapas Sukamiskin seperti kamar apartemen yakni terdapat kulkas, kasur springbed, AC, televisi, wastafel, dan kamar mandi lengkap dengan toilet duduk.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, narapidana korupsi dapat menikmati fasilitas-fasilitas mewah tersebut apabila membayar uang hingga Rp500 juta, atau menyesuaikan dengan paket yang diinginkan koruptor tersebut.
"Harusnya sama fasilitas narapidana umum dengan korupsi, tapi ada perbedaan. Katanya dari info sekarang itu membayar rentang Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk mendapatkannya," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).