Seperti diketahui, Wahid Husen terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli kamar dan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Dalam operasi senyap tim KPK juga mengangkut lima tersangka lainnya, diantaranya Istri Wahid Husen, Dian Anggraini; terpidana korupsi proyek Bakamla, Fahmi Dharmawansyah; Istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang juga artis.
Wahid Husen resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus jual beli kamar dan fasilitas Lapas. Tiga tersangka lainnya yakni Hendry Saputra, Staf Wahid, sebagai pemberi, Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum atau Tahanan Pendamping Fahmi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018," pungkasnya.
(Awaludin)