KPK sendiri telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka penerima suap. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' fasilitas kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kcayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sahputra.
(Qur'anul Hidayat)