Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, lewat operasi tangkap tangan (OTT) kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid sebagai tersangka.
Tidak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.
Tiga tersangka tersebut yakni narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Baca juga: Pemerintah Telah Survei Lokasi Lapas di Pulau Terluar)