BANDUNG – Selain menggeledah di Lapas Sukamiskin, Bandung, KPK ternyata juga menggeledah rumah artis peran Inneke Koesherawati.
Dari informasi yang dihimpun, KPK menggeledah rumah kontrakan Inneke yang berada di Perumahan Permata Arcamanik, Rabu (25/6/2018) siang.
"Penggeledahannya tadi siang sekira jam 11.00 WIB," ujar Kepala Keamanan Perumahan Permata Arcamanik, Dani, saat ditemui di pelataran rumah Inneke.
Dani menuturkan, ada 4 petugas KPK yang datang ke rumah Inneke. Keempatnya melakukan pemeriksaan di rumah itu.

"Tadi ada empat orang yang datang. Tadi masuk ke kamar utama, periksa lemari, tapi enggak ada yang diambil," katanya.
Inneke diketahui sudah mengontrak selama satu tahun di rumah tersebut. Nominal harga rumah yang disewa Inneke ini, dikatakan Dani, mencapai Rp120 juta per tahun.
"Terakhir kelihatan dua minggu kemarin (Inneke)," terang dia.
Berdasarkan pantauan, rumah yang dikontrakkan Inneke ini cukup mewah. Rumah berlantai dua tersebut dijaga satu orang lelaki, satu orang perempuan, dan satu anak kecil.

Pihak penjaga rumah enggan memberikan keterangan apapun soal penggeledahan rumah Inneke tersebut. Jarak rumah kontrakan Inneke dengan Lapas Sukamiskin yang tengah dihuni suaminya hanya sekira 1,3 kilometer.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas koruptor Sukamiskin, Bandung, lewat operasi tangkap tangan (OTT) Kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka.
(Baca Juga : Fahmi Darmawansyah Diduga Arahkan Inneke Koesherawati untuk Suap Kalapas Sukamiskin)
Tak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
(Baca Juga : Setelah 4 Jam, KPK Rampung Geledah Lapas Sukamiskin)
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu. (erh)
(Khafid Mardiyansyah)