Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain agar keterangannya bisa sinkron.
"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujarnya.
Saat dituntut 6 tahun penjara, Tuti Atika sempat pingsan di kursi pesakitan dan di hadapan hakim yang diketuai Mardison. Saat pingsan tersebut, hakim meminta penasehat hukum untuk mendampinginya.
Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang.

(Arief Setyadi )