Oknum polisi tersebut yakni berinisial SP (32) dan AG (33). SP diduga merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Sedangkan AG diduga anggota Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya.
(Baca Juga: Anak Buahnya Peras Warga, Kapolda Metro: Akan Saya Tindak Tegas)
2 oknum polisi itu berkomplot dengan 2 warga sipil, yakni PAK (24) dan KR (30) untuk melancarkan aksinya.
Kini keempat pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Sedangkan Markas Besar Polri memastikan akan memecat dua oknum anggota polisi tersebut bla terbukti melakukan tindak pidana.
(Khafid Mardiyansyah)