"Rumah sempat terbakar, api sempat nyala besar, tapi berhasil diredam oleh keluarga korban," jelasnya.
Sementara itu, HI mengungkapkan bahwa selama mereka menjalin hubungan, korban mengaku berstatus sebagai janda. Diakui pria asal Majalengka ini, korban juga selalu memberikan uang dan handphone. Diakui HI, dia merasa kesal karena hubungannya disudahi oleh korban.
"Sakit hati diputusin ya udah bakar rumah pakai plastik ditaro di sofa rumahnya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan Polsek Neglasari. HI dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.