Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13.952 Pengendara Kena Tilang saat Perluasan Ganjil-Genap

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |18:07 WIB
 13.952 Pengendara Kena Tilang saat Perluasan Ganjil-Genap
Foto: Okezone
A
A
A

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.509 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (904 pengendara) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (220/pengendara).

Budiyanto mencatat perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap pada dua terakhir yakni Minggu-Senin (12-13 Agustus) yakni 825 pelanggaran dan 954 pelanggaran atau naik 129 kasus (16 persen).

Dari penindakan selama 13 hari, petugas menyita barang bukti berupa 6.586 surat izin mengemudi (SIM) dan 7.366 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement