Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13.952 Pengendara Kena Tilang saat Perluasan Ganjil-Genap

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |18:07 WIB
 13.952 Pengendara Kena Tilang saat Perluasan Ganjil-Genap
Foto: Okezone
A
A
A

 ganjil

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement