JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak diberlakukan pada 1 hingga 13 Agustus atau selama 13 hari.
"Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggaran ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Ia menyebutkan, petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).
