Kasubbag juga mengatakan, untuk ketiga pelaku kini sudah mendekam di sel Mapolres Merangin selama proses pemberkasan kasusnya selesai dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan kurungan penjara di atas lima tahun,” tutupnya.
(Baca Juga : Seorang Terdakwa Narkotika Asal Taiwan Tewas Gantung Diri)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.