JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.
"Nanti tanggal 12 September kita periksa lagi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Nico mengatakan, penanggilan Teguh merupakan pemanggilan perdana setelah resmi tersangka. Pada tanggal 21 Agustus lalu Teguh sudah dipanggil sebagai tersangka namun ia tidak hadir dalam pemanggilan itu.
"Kemarin sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti," ucap Nico.