Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Sudah Lempar Kajian Revisi Perda Ketertiban Umum ke DPRD

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |21:11 WIB
Pemprov DKI Sudah Lempar Kajian Revisi Perda Ketertiban Umum ke DPRD
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melempar kajian revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang akan mengatur operasional keberadaan becak di Ibu Kota ke DPRD DKI Jakarta.

"(Iya), sudah masuk ke dewan," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Yayan mengaku lupa ihwal detail tanggal pengajuan draf revisi Perda itu masuk ke legislatif. Menurut dia, kajian yang udah dimasukkan ke dalam kajian itu akan mengakomodir keberadaan kendaraan roda tiga di jalanan Jakarta.

"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk," ujarnya.

Yayan menjelaskan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum termasuk yang mendesak karena tidak masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement