"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau Perma (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan," ujar Gayus.
(Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula)
Ia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan yang diajukan pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, praperadilan bisa dilakukan beberapa kali," kata dia.
Namun, ia melanjutnya, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. Hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut terkait dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.