Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |19:35 WIB
Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
Ilustrasi
A
A
A

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau Perma (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan," ujar Gayus.

(Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula)

Ia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan yang diajukan pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, praperadilan bisa dilakukan beberapa kali," kata dia.

Namun, ia melanjutnya, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. Hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut terkait dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement