DEPOK - Satnarkoba Polresta Depok mengamankan 69 kilogram daun ganja kering dan sabu seberat 58,3 kilogram di kontrakan yang dijadikan gudang narkoba di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang yang kini menjadi tersangka. Keempatnya berinisial HN, YH, FS, dan BJ. Tertangkapnya mereka berawal dari sebuah pengembangan tersangka sebelumnya inisial HR.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, sebagian dari barang haram yang belum sempat diamankan sudah terlebih dahulu dijual oleh pelaku.
"Sasaran edar (konsumen) mereka adalah pengedar-pengedar yang berada di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi. Kelompok ini sudah sudah 3 kali dapat kiriman dari Aceh. Pertama 50 batu, kedua 45 batu, dan ketiga 150 batu, yang sudah kita amankan dari sisa yang belum terjual," ujar Didik di kantornya, Rabu (17/10/2018).
(Baca Juga: Gudang Narkoba Digerebek di Depok, Sabu dan Puluhan Kilo Ganja Diamankan)
Dia mengungkapkan, kelompok ini diketahui sudah melakukan aktivitas selama 6 bulan. Salah satu tersangka HR merupakan residivis narkoba yang divonis 4 tahun dan baru bebas beberapa bulan dari Lapas.