Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pengungkapan gudang tersebut berawal dari pengembangan tersangka benerapa waktu lalu di wilayah hukum Depok.
"Ganja kering tersebut tesebut dibungkus dengan 3 stereofom besar dan sabu satu plastik ukuran besar," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.
Didik mengungkpakan, pihaknya saat ini telah mengamankan 4 orang pelaku dan saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polresta Depok, tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan dan sedang menghitung berat total sabu itu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )