Dari tangan tersangka, polisi menyita uang mainan sebanyak dua kardus, baju koko warna putih, surban, sarung, mobil Brio bernomor polisi W 1556 SA dan mobil Karimun N 914 VS sebagai barang bukti. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan tersangka berpura-pura bisa menggandakan uang, dan tersangka menjanjikan kepada para korban akan menggandakan uang sebesar Rp25 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
"Pada saat proses penggandaan uang di ruang yang gelap, para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa-doa. Lalu tersangka menghambur-hamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu," terang Juda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).
Kemudian uang tersebut ditunjukkan tersangka kepada korban untuk mengechek keaslian uang hasil ritual. Selanjutnya tersangka memasukan uang itu ke dalam kardus, namun uang tersebut diganti dengan uang mainan oleh tersangka.
"Korban disuruh membeli minyak Apel Jin dan Kembang Jodon/kembang kantil bervariasi harganya mulai Rp13 juta sampai dengan Rp20 juta untuk keperluan ritual. Ternyata uang hasil ritual itu adalah palsu," ungkapnya.