Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |18:33 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penggandaan Uang (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Juda menambahkan, dalam proses ritual menggandakan uang, tersangka memakai baju koko. Kemudian uang-uang itu dikeluarkan dari kantong baju koko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.

(Baca Juga: Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi) 

Sementara Gus Akbar menyatakan uang hasil penipuan tersebut dibuat untuk hidup berfoya-foya. Seperti membeli motor ninja seharga Rp60 juta. Kemudian dijual lagi Rp50 juta setelah dapat sebulan, karena sudah bosan memakai. serta untuk membeli mobil.

"Uangnya untuk foya-foya dan juga membantu orang miskin. Saya membagi-bagikan uang itu (hasil penipuan) untuk orang miskin," terang Gus Akbar.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement