Juda menambahkan, dalam proses ritual menggandakan uang, tersangka memakai baju koko. Kemudian uang-uang itu dikeluarkan dari kantong baju koko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.
(Baca Juga: Sudah Divonis 20 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Masih Terjerat 6 Kasus Lagi)
Sementara Gus Akbar menyatakan uang hasil penipuan tersebut dibuat untuk hidup berfoya-foya. Seperti membeli motor ninja seharga Rp60 juta. Kemudian dijual lagi Rp50 juta setelah dapat sebulan, karena sudah bosan memakai. serta untuk membeli mobil.
"Uangnya untuk foya-foya dan juga membantu orang miskin. Saya membagi-bagikan uang itu (hasil penipuan) untuk orang miskin," terang Gus Akbar.
(Fiddy Anggriawan )