Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Puluhan Orang, Bos Miras Maut di Bandung Dihukum 20 Tahun Bui

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |18:24 WIB
Tewaskan Puluhan Orang, Bos Miras Maut di Bandung Dihukum 20 Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

(Baca Juga: Ini Jejak Pelarian Bos Miras Oplosan)

Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement