Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Puluhan Orang, Bos Miras Maut di Bandung Dihukum 20 Tahun Bui

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |18:24 WIB
Tewaskan Puluhan Orang, Bos Miras Maut di Bandung Dihukum 20 Tahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.

(Baca Juga: Ini Kandungan Miras Oplosan Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang)

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, ia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement