Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |10:59 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Patrialis Akbar. (Foto: Ist)
A
A
A

Hakim menyatakan bahwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap senilai USD10 ribu dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.

(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Suap tersebut dilakukan agar Patrialis memenangkan Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kala itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement