Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |10:59 WIB
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
Patrialis Akbar. (Foto: Ist)
A
A
A

Hakim menyatakan bahwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap senilai USD10 ribu dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.

(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Suap tersebut dilakukan agar Patrialis memenangkan Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kala itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement