Hakim menyatakan bahwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap senilai USD10 ribu dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.
(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)
Suap tersebut dilakukan agar Patrialis memenangkan Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kala itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)